"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan."(QS Al-Anbiyaa':35)
My Ping in TotalPing.com

Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Persyaratan Pengurusan NUPTK 2014



Bagi Guru yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengajukan NUPTK, silahkan simak baik-baik persyaratan pengurusan MUPTK 2014

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU

  1. S 06 TELAH DITANDATANGANI PEMOHON NUPTK (ASLI).. S 07 GURU DITANDATANGANI KEPALA SEKOLAH STEMPEL CAP ASLI BASAH SERTA DITANDATANGANI PTK PEMOHON DIATAS MATERAI 6.000 FOTO COPY (FC) KARTU KELUARGA PTK 
  2. FC SK PENGANGKATAN PER.PEGAWAI 1 JANUARI 2009...DILEGALISIR OLEH YAYASAN 
  3. SK PBM SELAMA 5 TAHUN 
  4. FC AKTA PENDIRIAN YAYASAN
  5. FC IJASAH TERAKHIR YANG DILEGALISIR 
  6. SURAT PERNYATAAN BELUM MEMILIKI NUPTK OLEH OPERATOR NUPTK KAB/KOTA DAN PEMOHON/PTK 
  7. S 10 AJUAN DARI dINAS DITANDATANGANI PEJABAT dINAS (MINIMAL ESELON IV/KASI) 
Hal yang perlu diperhatikan :
  1. A. Bagi Guru PNS/CPNS 
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK PNS/CPNS
    https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gifc. 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk
    d. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir

    B. Bagi Guru Non PNS DI Sekolah Swasta
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK sebagai pendidik (guru) berstatus GTY 4 tahun berturutan
    https://mail.google.com/mail/u/0/images/cleardot.gifc. 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan di Sekolah Induk dalam 5 tahun terakhir oleh Yayasan*
    d. 1 Copy Akta Pendirian Yayasan
    e. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir

    C. Bagi PTK Non PNS (Guru) sekolah Negeri
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK 1 Copy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
    c. 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan/Jam Mengajar di Sekolah Induk
    d. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir

    D. Bagi Kepala Sekolah PNS
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK PNS
    c. 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan Kepala Sekolah di Sekolah Induk.
    d. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir

    E. Bagi Kepala Sekolah Non PNS Di Sekolah Swasta
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK sebagai pendidik(guru)/kepala sekolah berstatus GTY 4 tahun berturutan
    c. 1 Copy SK Penugasan/Pengangkatan Kepala Sekolah di Sekolah Induk dalam 5 tahun terakhir oleh Yayasan*
    d. 1 Copy Akta Pendirian Yayasan
    e. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir


    F. Bagi Pengawas Sekolah 
    a. 1 Copy Kartu Keluarga 
    b. 1 Copy SK PNS
    c. 1 Copy SK Penugasan sebagai Pengawas
    c. 1 Copy Ijazah Lulusan Terakhir yang dilegalisir

    * Jika bertugas lebih dari 5 tahun cukup 5 tahun terakhir yang dilampirkan, jika bertugas kurang dari 5 tahun semua SK pertahun harus dilampirkan
     

NUPTK Online | Data NUPTK | NUPTK

Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi Wassalam, amma ba'du. NUPTK merupakan nomor yang harus dimiliki untuk setiap pegawai sebelum menjadi PNS maupun yang belum tersertifikasi, ataupun juga data dapodik kunci utamanya adalah NUPTK, jika NUPTK salah dalam penulisan pasti data PTK mengalami masalah, baik dari tunjangan dan sebagainya. Karena itulah, mengingat pentingnya data NUPTK | NUPTK Online | NUPTK maka kami membahas NUPTK pada blog SD Negeri Puri.
NUPTK, Data NUPTK, NUPTK, verval NUPTK, aktivasi akun log in
SD Negeri Puri

Kami mengutip dari website resmi http://padamu.kemdikbud.go.id/ bahwa pendaftaran NUPTK  dan verval dapat dilakukan melalui admin sekolah masing-masing dengan prosedur yang sudah dijelaskan oleh padamu.kemdikbud.go.id, berikut yang kami kutip dari web resminya  :

Salam PADAMU NEGERI.

Pada hari ini tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI telah dibuka hingga 30 September 2013.

Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan melaksanakan prosedur VerVal NUPTK sesuai panduan yang tertulis pada Formulir ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Surat Aktivasi Akun Login Layanan PADAMU NEGERI tingkat Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.

Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing. Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mendukung dan bersinergi membantu proses distribusi Surat Aktifasi Akun Login dimaksud.
Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini.

Hormat Kami

Tim Admin Pusat 
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku

BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Demikian penjelasan NUPTK Online | Data NUPTK | NUPTK, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan dapat dijadikan referensi...insya Allooh....